Rabu, 07 Maret 2012

Hukum Hukum Perkembangan


Perkembangan manusia dalam rentang tahapan kehidupan mempunyai hukum-hukum tertentu pada setiap individualnya dan meski setiap manusi mempunyai karakteristik yang berbeda Namun pada hakikatnya manusia mempunyai hukum-hukum perkembangan tersendiri.
Merupakan suatu konsepsi yang biasanya bersifat deduktif dan menunjukan adanya hubungan cantinue serta dapat diramal sebelum adanya variabel-variabl yang empirik. Hal itu lazimnya disebut sebagai hukum perkembangan.

A.      Hukum  Masa Peka
Masa peka adalah suatau masa dimana sesuatu berfungsi sedemikian baik perkembanganya.
Mengutip seorang ahli psikolog yaitu Zulkifli  Prof Hugo De Vries berpendapat, bahwa ia telah mengenalkan masa peka dalam ilmu biologi dengan meneliti seekor lebah betina (lenbah ratu) yang sedang mangalami masa peka, kemudian mendapatkan zat-zat makanan tertentu, maka lebah itu akan berkembang biak dengan baik jika diayani dan diberi kesempatan dengan baik.
Dengan kata lain menurut penulis adalah, pekembangan manusia akan terwujud dengan baik manakala ia medapatkan perhatian dan penjagaan secara baik. Masa ini dialami oleh anak-anak. Oleh karenanya dalam masa kanak-kanak biyasanya rasa ingin tau dan kepemilikan untuk diriya sndiri lebih tinggi dibandingkan masa-masa setelahnya.
Masa perkembangn mulai merabah dalam dunia ilmun pendidikan diperkenalkan oleh Mariam Montessori, ia mengungkapkan bahwa masa peka merupakan suatu msa perbahan ketika suatu fungsi jiwa mudah sekali untuk dipengeruhi atau dikembngkan. Contoh : masa peka berjalan adalah pada tahun ke-2. Mas peka menggambar adalah tahun ke-4. Masa untuk ingatan logis pada tahun ke-12
 
B.       Hukum Rekapitulasi
Hukum ini mencoba menguraikan dan menjelasakan bahwa psikis anak adalah pengulangan dari sejarah singkat perkembangan manusia, seluruh umat manusia mengalami pengulangan sejarah dalam beberapa tahun saja dan terjadi secara singkat dalam perkembangan anak.
Mengutip pendapat Zulkifli yang meumuskan pendapat Heckel (seorang ahli biologi) bahwa asal mula hukm rekapitulasi ini diperkenalkan olehnya, dan Heckel juga mengenalkan hukum biogenetis sebagaimana dalam kutipan pendapatnya Zulkifli “ Ontogenesa dalah rekpitulasi dari Phylogenese adalah kehidupan nenek moyang suatu bangsa. Hukum rekapitulasi ini menerangkan bahwa perilaku anak merupakan pengulangan sejarah secara singkat yang dilakukan oleh kehidupan suatu bangsa yang berlangsung dengan lambat dan berabad-abad.
Jika rekapitulasi di alhkan dalam ilmu psikologi perkembangan, dapat dikatakan bahwa perkembnagan jiwa anak mengalami pengulangan sejarah kehidupan manusia secara singkat mulai dari bangsa-bangsa primitif sampai pada masa dewasa ini.
Para psikolog membagi kehidupan anak dalam hukum rekapituasi sebagai berikut :
1.      Masa memburu dan menyamun
Masa-masa ini biyasanya dilakukan oleh anak yang masih berusia 8 tahun, tanda-tandanya : anak sering menangkap-nangkap permainanya, panah-panahan dan menembaki binatang, bermain kejar-kejaran dan perang-perangan.
2.      Masa mengembala
Masa ini dialami ketika anak berusia 10 tahun, tanda-tandanya : anak sering memelihara binatang seperti ayam, kambing, kelinci, merpati, itik, angsa dan lain-lain
3.      Masa bercocok tanam
Masa ini dialami anak saat berusia 12 tahun, tandanya : senang berkebun, menyiram bunga, menoleksi tanaman hias
4.      Masa berdagang
Masa ini dialami anak ketika ia berusia 14 tahun, tandanya : anak senang tukar menukar perangko kirim foto kesahabat dan lain-lain.

C.      Hukum Masa Menentang
Peyelidikan dalam ilmu psikologi pekembangan anak menunjukan bahwa perkembangan jiwa anak tidaklah berlangsung secara tenang dan teratur. Akan tetapi ada masa dimana anak mulai mengalami goncangan dan terdapat sentuhan radikal dalam perkembangan anak.
Hal ini biasanya terjadi pada saat anak berusia 14-17 tahun yang mengalami adanya perubahan radikal dalam perkembanganya, adanya kenakalan dan sikap menentang atas petunjuk orang tua sehingga disebut dengan masa menentang.

D.      Hukum Penjelajahan dan Penemuan
Anak lahir sebagai warga yang baru, kehidupan yang baru dan kondisi yang baru, hal ini juga yang menuntut adanya pencarian tentang hal yang baru pula, maka dimulailah anak dengan melakukan penjelajahan untuk menemukan hal yang baru, dan dengan segala penemuan yang anak dapatkan anak akan mengalami perkembangan.

E.       Hukum Tempo perkembangan
Bahwa perkembangn jiwa setiap anak itu berbeda, menurut temponya perkembangna masing-masing perkembangan anak yang berbeda. Ada yang cepat (tempo singkat) adapula yang lambat.

F.       Hukum Irama Perkembangan
Hukum ini tidak lagi membahas cepat atau lambatnya perkembangan anak. Akan tetapi tentang irama atau ritme perkembangan. Jadi perkembangan anak itu mengalami gelombang “pasang surut” mulai lahir hingga dewasa, kadangkala mengalami kemunduran dalam suatu bidang tertentu.

G.      Hukum Konvergensi Perkembangn
Pandangan pendidikan tradisioal dimasa lalu berpendapat bahwa hasil pendidikan yang dicapai oleh anak selalu dihubung-hubungkan dengan stastus pendidikan orang tuanya. Menurut kenyataan yang ada sekarang ternyata bahwa pendapat lama itu tidak sesuai lagi dengan keadaan saat ini

H.      Hukum kestuan organ
Tiap-tiap anak itu terdiri dari organ-organ (tubuh) yang merupakan satu kesatuan, diantara organ-organ tersebut antara fungsi dan bentuknya tidak dapat dipisahkan dengan berdiri secara integraf

I.         Hukum Hirarki Perkembangn
Bahwa perkembangan anak itu tidak akan mencapai suatu fase tertentu dengan cara spontan atatu sekaligus, akan tetapi harus melalui tingkapan atau tahapan tertentu yang telah tersusun sedemikian rupa, sehingga deret perkembangan seseorang menyerupai deret perkembangan lainya.
           
J.        Hukum Perkembangan diri
Dalam kehidupan akan muncul timbulnya dorogan dan hasrat untuk mempertahankan diri. Dorongan pertama adalah dorongan untuk mempertahankan diri, kemudian disusul dengan dorongan mengembangkan diri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar