Perkembangan manusia dalam rentang tahapan kehidupan
mempunyai hukum-hukum tertentu pada setiap individualnya dan meski setiap
manusi mempunyai karakteristik yang berbeda Namun pada hakikatnya manusia
mempunyai hukum-hukum perkembangan tersendiri.
Merupakan suatu konsepsi yang biasanya bersifat deduktif
dan menunjukan adanya hubungan cantinue serta dapat diramal sebelum adanya
variabel-variabl yang empirik. Hal itu lazimnya disebut sebagai hukum
perkembangan.
A.
Hukum Masa Peka
Mengutip seorang ahli psikolog yaitu Zulkifli Prof
Hugo De Vries berpendapat, bahwa ia telah mengenalkan masa peka dalam ilmu
biologi dengan meneliti seekor lebah betina (lenbah ratu) yang sedang mangalami
masa peka, kemudian mendapatkan zat-zat makanan tertentu, maka lebah itu akan
berkembang biak dengan baik jika diayani dan diberi kesempatan dengan baik.
Dengan kata lain menurut penulis adalah, pekembangan
manusia akan terwujud dengan baik manakala ia medapatkan perhatian dan
penjagaan secara baik. Masa ini dialami oleh anak-anak. Oleh karenanya dalam
masa kanak-kanak biyasanya rasa ingin tau dan kepemilikan untuk diriya sndiri
lebih tinggi dibandingkan masa-masa setelahnya.
Masa perkembangn mulai merabah dalam dunia ilmun
pendidikan diperkenalkan oleh Mariam Montessori, ia mengungkapkan bahwa masa
peka merupakan suatu msa perbahan ketika suatu fungsi jiwa mudah sekali untuk
dipengeruhi atau dikembngkan. Contoh : masa peka
berjalan adalah pada tahun ke-2. Mas peka menggambar adalah tahun ke-4. Masa
untuk ingatan logis pada tahun ke-12
B.
Hukum Rekapitulasi
Hukum ini mencoba menguraikan dan menjelasakan bahwa
psikis anak adalah pengulangan dari sejarah singkat perkembangan manusia,
seluruh umat manusia mengalami pengulangan sejarah dalam beberapa tahun saja
dan terjadi secara singkat dalam perkembangan anak.
Mengutip pendapat Zulkifli yang meumuskan pendapat Heckel
(seorang ahli biologi) bahwa asal mula hukm rekapitulasi ini diperkenalkan
olehnya, dan Heckel juga mengenalkan hukum biogenetis sebagaimana dalam
kutipan pendapatnya Zulkifli “ Ontogenesa dalah rekpitulasi dari Phylogenese
adalah kehidupan nenek moyang suatu bangsa. Hukum
rekapitulasi ini menerangkan bahwa perilaku anak merupakan pengulangan sejarah
secara singkat yang dilakukan oleh kehidupan suatu bangsa yang berlangsung
dengan lambat dan berabad-abad.
Jika rekapitulasi di alhkan dalam ilmu psikologi
perkembangan, dapat dikatakan bahwa perkembnagan jiwa anak mengalami
pengulangan sejarah kehidupan manusia secara singkat mulai dari bangsa-bangsa
primitif sampai pada masa dewasa ini.
Para psikolog membagi kehidupan anak dalam hukum
rekapituasi sebagai berikut :
1. Masa memburu dan
menyamun
Masa-masa ini biyasanya dilakukan oleh anak yang masih
berusia 8 tahun, tanda-tandanya : anak sering menangkap-nangkap permainanya,
panah-panahan dan menembaki binatang, bermain kejar-kejaran dan
perang-perangan.
2. Masa mengembala
Masa ini dialami ketika anak berusia 10 tahun,
tanda-tandanya : anak sering memelihara binatang seperti ayam, kambing,
kelinci, merpati, itik, angsa dan lain-lain
3. Masa bercocok tanam
Masa ini dialami anak saat berusia 12 tahun, tandanya :
senang berkebun, menyiram bunga, menoleksi tanaman hias
4. Masa berdagang
Masa ini dialami anak ketika ia berusia 14 tahun,
tandanya : anak senang tukar menukar perangko kirim foto kesahabat dan
lain-lain.
C.
Hukum Masa Menentang
Peyelidikan dalam ilmu psikologi pekembangan anak
menunjukan bahwa perkembangan jiwa anak tidaklah berlangsung secara tenang dan
teratur. Akan tetapi ada masa dimana anak mulai mengalami goncangan dan
terdapat sentuhan radikal dalam perkembangan anak.
Hal ini biasanya terjadi pada saat anak berusia 14-17
tahun yang mengalami adanya perubahan radikal dalam perkembanganya, adanya
kenakalan dan sikap menentang atas petunjuk orang tua sehingga disebut dengan
masa menentang.
D.
Hukum Penjelajahan dan Penemuan
Anak lahir sebagai warga yang baru, kehidupan yang baru
dan kondisi yang baru, hal ini juga yang menuntut adanya pencarian tentang hal
yang baru pula, maka dimulailah anak dengan melakukan penjelajahan untuk
menemukan hal yang baru, dan dengan segala penemuan yang anak dapatkan anak
akan mengalami perkembangan.
E.
Hukum Tempo perkembangan
Bahwa perkembangn jiwa setiap anak itu berbeda, menurut
temponya perkembangna masing-masing perkembangan anak yang berbeda. Ada yang
cepat (tempo singkat) adapula yang lambat.
F.
Hukum Irama Perkembangan
Hukum ini tidak lagi membahas cepat atau lambatnya
perkembangan anak. Akan tetapi tentang irama atau ritme perkembangan. Jadi
perkembangan anak itu mengalami gelombang “pasang surut” mulai lahir hingga
dewasa, kadangkala mengalami kemunduran dalam suatu bidang tertentu.
G.
Hukum Konvergensi Perkembangn
Pandangan pendidikan tradisioal dimasa lalu berpendapat
bahwa hasil pendidikan yang dicapai oleh anak selalu dihubung-hubungkan dengan
stastus pendidikan orang tuanya. Menurut kenyataan yang ada sekarang ternyata
bahwa pendapat lama itu tidak sesuai lagi dengan keadaan saat ini
H.
Hukum kestuan organ
Tiap-tiap anak itu terdiri dari organ-organ (tubuh) yang
merupakan satu kesatuan, diantara organ-organ tersebut antara fungsi dan
bentuknya tidak dapat dipisahkan dengan berdiri secara integraf
I.
Hukum Hirarki Perkembangn
Bahwa perkembangan anak itu tidak akan mencapai suatu
fase tertentu dengan cara spontan atatu sekaligus, akan tetapi harus melalui
tingkapan atau tahapan tertentu yang telah tersusun sedemikian rupa, sehingga
deret perkembangan seseorang menyerupai deret perkembangan lainya.
J.
Hukum Perkembangan diri
Dalam kehidupan akan muncul timbulnya dorogan dan hasrat
untuk mempertahankan diri. Dorongan pertama adalah dorongan untuk
mempertahankan diri, kemudian disusul dengan dorongan mengembangkan diri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar